KEPUTUSAN
TEAM FORMATUR RAPAT
ANGGOTA XIII
IKATAN PELAJAR PUTRI
NAHDLATUL 'ULAM DESA DUKUHMALANG
Nomor : 01 / T-F /
Rapat Anggota XIII / 2011
TENTANG
PENGESAHAN SUSUNAN
PENGURUS
PIMPINAN RANTING IPPNU
DESA DUKUHMALANG
PERIODE XIII NASA
BHAKTI 2011 -2013
Bismillahirrohmanirrohim
Badan
Formatur Rapat Anggota Periode XIV Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul 'Ulama Desa
Dukuhmalang Kecamatan Talang Kabupaten Tegal, setelah :
Menimbang :
1.
Bahwa untuk menjalankan amanat Rapat Anggota XIII IPPNU Ranting
Dukuhmalang, maka perlu dengan segera
menyusun Pengurus Harian PR
IPPNU Desa Dukuhmalang.
2.
Bahwa
sesuai dengan amanat Rapat Anggota XIII dalam melengkapi personalia Team
Formatur bersama Pengurus Harian diberi batas waktu 2 Minggu terhitung sejak
acara penutupan Rapat Anggota XIII.
Mengingat :
1.
Peraturan
Dasar IPPNU Bab VIII Pasal 13
2.
Peraturan
Rumah Tangga IPPNU Bab VI Pasal 19
3.
Pedoman
peraturan Organisasi IPPNU Bab XIII Pasal 53 dan 54
4.
Tata
Tertib Rapat Anggota XIII PR IPPNU Desa Dukuhmalang Bab VI Pasal 12
Memperhatikan : Laporan ketua terpilih dan Anggota Team
Formatur tentang Personalia
Kepengurusan PR IPPNU Desa Dukuhmalang
periode XIV Masa Bhakti 2011
-
2013
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1.
Mengangkat
Personalia Pengurus PR IPPNU Desa Dukuhmalang periode XIV Masa Bhakti 2011 –
2013 sebagaimana terlampir.
2.
Mengamanatkan
kepada Pengurus PR IPPNU Desa Dukuhmalang secara sungguh-sungguh dan penuh
tanggung jawab dengan tetap berpedoman pada PD-PRT IPPNU dan Peraturan
Organisasi Lainnya.
3.
Keputusan
ini Berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat
kekeliruan.
Wallahul Muwafiq Illa Aqwamithoriq
Ditetapkan di : Dukuhmalang
Pada
Tanggal : 10 Januari 2012 M
15 Syafar 1433 H
PIMPINAN SIDANG
Ketua
Sekretaris
ISTI AROFAH
ROZAENAH
0 komentar:
Posting Komentar